January 17, 2024 | Other Activities
PENGUMUMAN
NOMOR : B-056/32080/PL.810/2024
TENTANG
LELANG BARANG MILIK NEGARA KONDISI RUSAK BERAT
PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KUNINGAN
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon nomor S-31/KNL.0806/2024 tanggal 11 Januari 2024 perihal Penetapan Jadwal Lelang, dengan ini BPS Kabupaten Kuningan, melalui KPKNL Cirebon akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) kondisi rusak berat berupa 29 (dua puluh sembilan) unit Sepeda Motor dari berbagai merk dan tipe sebagaimana tercantum dalam obyek lelang.
Pelaksanaan lelang
1. Jenis Penawaran : Penawaran terbuka (Open Bidding)
2. Hari, Tanggal : Selasa, 23 Januari 2024
3. Alamat Domain : www.portal.lelang.go.id
4. Waktu Penawaran : Pkl. 10.00 s.d. 11.00 waktu server WIB
5. Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
6. Tempat Lelang : Kantor BPS Kabupaten Kuningan
Jl. RE Martadinata No 66, Cijoho, Kuningan
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet secara open bidding, yang dapat di akses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id Tata cara mengikuti dapat dilihat di menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
2. Calon peserta mendaftarkan dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dan merekam serta mengunggah foto KTP dan memasukan Nomor NPWP serta No Rekening atas nama sendiri;
3. Membayar uang jaminan dengan nilai yang sudah ditentukan sesuai lot lelang yang akan diikuti melalui virtual account yang diperoleh melalui website tersebut;
4. Jaminan harus sudah efektif diterima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
5. Semua biaya yang timbul karena proses lelang seperti biaya bank, biaya materai dan biaya-biaya lainnya sejenis menjadi tanggungan peserta lelang;
6. Obyek lelang dijual apa adanya (as it) dan atas resiko yang terjadi setelah penetapan lelang. Peserta lelang telah mengetahui dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli dengan baik dan teliti, pembeli tidak boleh mengajukan gugatan/tuntutan di kemudian hari kepada KPKNL Cirebon maupun Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan;
7. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila sampai batas waktu berakhir pemenang lelang belum juga melunasi harga lelang, maka pemenang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
8. Pemenang lelang membayar biaya lelang sebesar 2 (dua) persen dari harga lelang;
9. Obyek lelang dapat dilihat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan Jl. RE Martadinata No 66 Cijoho Kuningan pada hari dan jam kerja mulai tanggal 17 s.d. 22 Januari 2024;
10. Bagi peserta lelang yang melihat obyek lelang tersebut dianggap menyetujui aspek legal dari obyek tersebut dengan kondisi apa adanya, demikian pula bagi peserta yang tidak melihat obyek lelang pada waktu yang telah ditentukan dianggap telah menerima ketentuan dan keadaan obyek lelang;
11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPS Kabupaten Kuningan, Jl RE Martadinata No 66, Cijoho Kuningan Telp/Fax (0232) 871662 Cijoho-Kuningan 45513, atau PIC Dudi Mauludin dengan nomor kontak (WA) 0812-2273-1118 atau Hanif Yisma DU dengan nomor kontak (WA) 0858-6664-4249.
Related News
HASIL SELEKSI CALON PETUGAS PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK) BPS KAB. KUNINGAN
Pembinaan Statistik Sektoral di DisKopUMKMPerindag Kab. Kuningan
Pembinaan Statistik Sektoral di BKPSDM Kab. Kuningan
Kunjungan Tim KPPN Kuningan ke BPS Kabupaten Kuningan
Kunjungan Kerja Pj. Bupati Kuningan ke BPS Kabupaten Kuningan
Kunjungan Sestama ke BPS Kabupaten Kuningan
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho
Kuningan 45513
Jawa Barat - Indonesia
Telp/Fax: +62 232 871662
E-Mail: bps3208@bps.go.id
About Us