March 15, 2024 | Other Activities
Menindaklanjuti Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Kuningan pada tanggal 5 Maret 2024 di Hotel Horison Kuningan, bahwa berdasarkan amanat UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana setiap kegiatan statistik harus memiliki Rekomendasi dan Metadata Kegiatan Statistik.
Rekomendasi Kegiatan Statistik merupakan saran dari BPS kepada penyelenggara kegiatan statistik (Dinas/OPD) berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi BPS terhadap suatu rancangan kegiatan statistik. Sedangkan Metadata Kegiatan Statistik merupakan laporan dari kegiatan statistik yang telah selesai dilakukan.
Sehubungan dengan hal di atas, maka setiap kegiatan statistik yang dilakukan Dinas/OPD Se-Kabupaten Kuningan selaku Produsen Data agar memiliki Rekomendasi Kegiatan Statistik dan melaporkan Metadata Kegiatan Statistik.
Untuk mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dan metadata kegiatan ststistik dapat mengakses link di bawah ini
Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik: Link
Download Form Metadata: Link
Related News
Koordinasi dan Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral
Penyerahan Surat Rekomendasi dan Hasil EPSS Tahun 2023
Diseminasi Data Pada Aplikasi Kuningan Satu Data dan Mengenal Metadata Statistik 2022
Koordinasi dan Evaluasi Pembinaan Statistik Sektoral 2024
Verifikasi dan Updating Mitra Statistik Tahun 2024
Pengumpulan Data Statistik Politik dan Keamanan (STATPOLKAM) Kabupaten Kuningan
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho
Kuningan 45513
Jawa Barat - Indonesia
Telp/Fax: +62 232 871662
E-Mail: bps3208@bps.go.id
About Us