11 Juli 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam Melaksanakan amanat Undang-undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS bersama dengan instansi pemerintah, kementrian dan lembaga negara senantiasa melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik. , karena instansi pemerintah selain BPS juga dapat melakukan kegiatan statistik seperti survei dan kompilasi produk administrasi (kompromin)
Salah satu bentuk koordinasi BPS dengan instansi pemerintah lain dalam hal penyelenggaraan statistik ini adalah melalui “Rekomendasi Kegiatan Statistik” ( Romantik).
Rekomendasi kegiatan statistik adalah yang disingkat Romantik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (K/L/OPD) ke BPS.
Sejalan dengan amanat UU No. 16 tahun 1997 tersebut, BPS Kabupaten Kuningan melalui fungsi IPDS, telah melaksanakan korrdinasi tersebut dalam bentuk Pendampingan pengisian rekomendasi kegiatan Statistik ( Romantik) secara online pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Bappeda) Kabupaten Kuningan.
Kegiatan pendampingan ini telah dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2022 dan dilakukan langsung oleh Koordinator Fungsi IPDS BPS Kabupaten Kuningan, Bapak Andriyanto, S.Si bersama dengan Bapak Abu Bukhori, S.Kom sebagai anggota tim Pendampingan Romantik online BPS Kabupaten Kuningan.
Berita Terkait
Rekomendasi dan Metadata Kegiatan Statistik
Lagi... Romantik BPS diminta Dinas Dibawah Naungan Pemda Kuningan
Kunjungan Kerja Deputi Statistik Sosial BPS RI Ke BPS Kabupaten Kuningan
Open Recruitment Mitra Statistik BPS Tahun 2025
Peringatan Hari Statistik Nasional BPS Kabupaten Kuningan
Insan Statistik Teladan BPS Provinsi Jawa Barat
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho
Kuningan 45513
Jawa Barat - Indonesia
Telp/Fax: +62 232 871662
E-Mail: bps3208@bps.go.id
Tentang Kami