Sosialisasi Pendataan Awal Regsosek Kecamatan Pasawahan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan

Untuk mengajukan Rekomendasi Kegiatan Statistik, klik link Romantik

Bantu Kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024 dengan mengisi pada tautan berikut: klik link SKD2024 || No. Whatsapp Pengaduan Layanan: 0822-9999-3208 (Chat Only) || Telah terbit Publikasi Kabupaten Kuningan Dalam Angka 2024 yang tersedia di website BPS Kabupaten Kuningan. FREE DOWNLOAD.

Klik disini untuk update aplikasi KUDAMAS

Sosialisasi Pendataan Awal Regsosek Kecamatan Pasawahan

Sosialisasi Pendataan Awal Regsosek Kecamatan Pasawahan

12 September 2022 | Kegiatan Statistik


Kecamatan Pasawahan yang terletak di ujung barat laut Kabupetan Kuningan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka, pada hari ini, Senin, 12 September 2022, dibawah komando dan arahan Camat Pasawahan, Bapak Asikin, S.IP, M.Si bersama dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan mengadakan Rapat Koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tingkat Kecamatan Pasawahan yang membahas tentang perbaikan dan penggunaan data kesejahteraan sosial di Kecamatan Pasawahan.


Dalam rapat yang menghadirkan seluruh kepala / perangkat desa se Kecamatan Pasawahan tersebut, Camat Pasawahan juga memberikan kesempatan kepada Bapak Usup Supardi, S.IP sebagai Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kecamatan Pasawahan untuk menyampaikan informasi dan sosialisasi tentang program pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi yang dilaksanakan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia.


Disampaikan juga oleh Bapak Usup Supardi yang juga merupakan Pegawai Organik BPS Kabupaten Kuningan tentang maksud, tujuan ruang lingkup cakupan serta manfaat yang ingin di capai dari Pendataan Awal Regsosek ini. Mengingat mekanisme pendataan Regsosek yang menggunakan sistem sensus yang artinya semua keluarga di Kecamatan Pasawahan wajib didata, maka dalam pelaksanaanya dibutuhkan tenaga petugas lapangan yang cukup banyak. dasar pertimbangan jumlah petugas yang akan dilibatkan atau direkrut dalam kegiatan ini adalah jumlah keluarga yang akan dicacah.


Standard Operation Procedure (SOP) dalam pendataan Regsosek menentukan bahwa jumlah keluarga yang menjadi beban tugas seorang Petugas Pencacah Lapangan (PPL) adalah sebanyak 250 keluarga. Dengan asumsi tersebut maka jumlan PPl yang dibutuhkan untuk mencacah keluarga di Kecamatan Pasawahan adalah sebanyak 30 orang. Selain Petugas Pencacah Lapangan, dibutuhkan juga Petugas Pengawas/Pemeriksa Lapangan (PML) sebanyak 8 orang. Tiap PML akan bertugas mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan / hasil pencacahan dari 4 orang PPL. Selanjutnya ada juga seorang koordinator Sensus Kecamatan ( Koseka) yang akan membawahi maksimal 8 PML.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho

Kuningan 45513

Jawa Barat - Indonesia

Telp/Fax: +62 232 871662

E-Mail: bps3208@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik