1 Februari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
BPS Kabupaten Kuningan melalui Tim Penilai Badan ( TPB) pada Akhir Januari 2023 lalu telah selesai melakukan penilaian terhadap Tim Penilai Intern (TPI) dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Penilaian ini disebut dengan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), dimana EPSS ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 Tahun 2022 yang menjelaskkan bahwa EPSS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral.
EPSS bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. Untuk melakukan EPSS tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dibentuklah Tim Penilai Intern (TPI) dimana anggota tim ini tediri dari anggota tim dari Diskominfo, Disdukcapil dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Outcome yang ingin dicapai dalam kegiatan EPSS ini antara lain bahwa dengan EPSS akan diperoleh Statistik berkualitas untuk meningkatkan kepercayaan publik; Pemanfaatan data untuk pengambilan kebijakan dan ukuran keberhasilan pembangunan nasional; dan Pemanfaatan data oleh masyarakat, akademisi, sektor swasta dan lembaga internasional, untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Penilaian EPSS ini memiliki level tingkat kematangan dimana dikelompokkan menjadi 5 level kematangan yang terdiri dari :
Level 1-Rintisan yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral belum dilakukan oleh seluruh unit kerja.
Level 2-Terkelola yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.
Level 3-Terdefinisi yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah diharmonisasi dan kemudian ditetapkan sebuah standar/pedoman oleh unit yang melaksanakan fungsi manajemen dan berlaku untuk seluruh unit kerja dalam organisasi.
Level 4 adalah Terpadu dan terukur yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan secara terpadu dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. Kinerja penyelenggaraan statistik sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses. Sementara itu pada level tertinggi,
Level 5-Optimum yaitu proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.
Dari penilaian yang telah dilakukan Oleh TPB BPS Kuningan , menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik di Pemerintah Kabupaten Kuningan sebesar 2,38 artinya Pemerintah Kabupaten Kuningan berada pada tingkat kematangan Terkelola yang artinya proses penyelenggaraan statistik sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri.
Berita Terkait
Pelatihan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral BPS Kab. Kuningan
Pembinaan Statistik Sektoral di DisKopUMKMPerindag Kab. Kuningan
Pembinaan Statistik Sektoral di BKPSDM Kab. Kuningan
Koordinasi Statistik Sektoral BPS Kabupaten Kuningan Dengan PJ Bupati Kuningan
Pembinaan statistik sektoral di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kuningan
Pelatihan Tim Pembina Statistik Sektoral BPS Kuningan Tahun 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho
Kuningan 45513
Jawa Barat - Indonesia
Telp/Fax: +62 232 871662
E-Mail: bps3208@bps.go.id
Tentang Kami