Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kuningan 2021 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan

Untuk mengajukan Rekomendasi Kegiatan Statistik, klik link Romantik

Bantu Kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024 dengan mengisi pada tautan berikut: klik link SKD2024 || No. Whatsapp Pengaduan Layanan: 0822-9999-3208 (Chat Only) || Telah terbit Publikasi Kabupaten Kuningan Dalam Angka 2024 yang tersedia di website BPS Kabupaten Kuningan. FREE DOWNLOAD.

Klik disini untuk update aplikasi KUDAMAS

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kuningan 2021

Nomor Katalog : 1399013.3208
Nomor Publikasi : 32080.2138
ISSN/ISBN : 978-623-7541-81-3
Frekuensi Terbit : Tahunan
Tanggal Rilis : 23 Desember 2021
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 3.69 MB

Abstraksi

Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk evaluasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017. Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik, senantiasa selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS telah menyelenggarakan SKM secara rutin tiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan persepsi kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan persepsi kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan BPS.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho

Kuningan 45513

Jawa Barat - Indonesia

Telp/Fax: +62 232 871662

E-Mail: bps3208@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik