17 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
PENGUMUMAN
NOMOR :
B-056/32080/PL.810/2024
TENTANG
LELANG BARANG MILIK NEGARA KONDISI RUSAK BERAT
PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KUNINGAN
Sehubungan
dengan surat Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Cirebon nomor S-31/KNL.0806/2024
tanggal 11 Januari 2024 perihal Penetapan Jadwal Lelang, dengan ini BPS Kabupaten Kuningan,
melalui KPKNL Cirebon akan
melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) kondisi rusak berat berupa 29 (dua puluh sembilan) unit Sepeda Motor
dari berbagai merk dan tipe sebagaimana tercantum dalam obyek lelang.
Pelaksanaan
lelang
1. Jenis Penawaran :
Penawaran terbuka (Open Bidding)
2. Hari, Tanggal :
Selasa, 23
Januari 2024
3.
Alamat Domain :
www.portal.lelang.go.id
4. Waktu
Penawaran : Pkl. 10.00 s.d. 11.00 waktu server WIB
5.
Penetapan Pemenang :
setelah batas akhir penawaran
6. Tempat Lelang :
Kantor BPS Kabupaten Kuningan
Jl. RE Martadinata No 66, Cijoho, Kuningan
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet secara open bidding, yang dapat di akses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id Tata cara mengikuti dapat
dilihat di menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain
tersebut;
2. Calon peserta mendaftarkan dan mengaktifkan akun pada
alamat domain di atas dan merekam serta mengunggah foto KTP dan memasukan Nomor
NPWP serta No Rekening atas nama sendiri;
3.
Membayar uang jaminan dengan nilai yang sudah ditentukan sesuai lot lelang
yang akan diikuti melalui virtual account
yang diperoleh melalui website tersebut;
4.
Jaminan harus sudah
efektif diterima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
5.
Semua biaya yang timbul
karena proses lelang seperti biaya bank, biaya materai dan biaya-biaya lainnya
sejenis menjadi tanggungan peserta lelang;
6.
Obyek lelang dijual apa
adanya (as it) dan atas resiko yang terjadi setelah penetapan
lelang. Peserta lelang telah mengetahui dan
bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli dengan baik dan teliti, pembeli
tidak boleh mengajukan gugatan/tuntutan di kemudian hari kepada KPKNL Cirebon
maupun Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan;
7.
Pemenang lelang wajib
melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila sampai batas waktu berakhir pemenang lelang belum juga melunasi harga lelang, maka
pemenang tersebut dinyatakan wanprestasi
dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
8.
Pemenang lelang membayar
biaya lelang sebesar 2 (dua) persen
dari harga
lelang;
9.
Obyek lelang dapat
dilihat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang di Kantor Badan Pusat
Statistik Kabupaten Kuningan Jl. RE Martadinata No
66 Cijoho Kuningan pada hari dan jam kerja mulai tanggal 17
s.d. 22 Januari 2024;
10.
Bagi peserta lelang yang
melihat obyek lelang tersebut dianggap
menyetujui aspek legal dari obyek tersebut dengan kondisi apa adanya, demikian
pula bagi peserta yang tidak melihat obyek lelang pada waktu yang telah
ditentukan dianggap telah menerima ketentuan dan keadaan obyek lelang;
11.
Keterangan lebih lanjut
dapat menghubungi Kantor BPS Kabupaten Kuningan, Jl RE Martadinata No 66, Cijoho Kuningan Telp/Fax (0232) 871662 Cijoho-Kuningan 45513, atau PIC Dudi Mauludin dengan nomor kontak (WA) 0812-2273-1118 atau
Hanif Yisma DU dengan nomor kontak (WA) 0858-6664-4249.
Berita Terkait
Ubinan KSA Jagung BPS Kab. Kuningan
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) BPS Kab. Kuningan
Penganugerahan Satyalancana Karya Satya ASN BPS Kab Kuningan
Penyelesaiaan SMAK Pencacahan dan Pengolahannya di BPS Kab Kuningan
Pelatihan Calon Instruktur Daerah Sakernas 2024 BPS Kab. Kuningan
Konsultasi SICAKEP ( Sistem Informasi Capaian Kinerja Pegawai)BPS Kab. Kuningan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho
Kuningan 45513
Jawa Barat - Indonesia
Telp/Fax: +62 232 871662
E-Mail: bps3208@bps.go.id
Tentang Kami