1 Februari 2024 | Kegiatan Statistik
Selama berkiprah dan melaksanakan berbagai kegiatan perstatistikan di Republik Indonesia, terlebih lagi dalam keiatan-kegiuatan yang melibatkan atau bersinggungan dengan dinas /kementrian lain, BPS senantiasa mengutamakan laporan dan koordinasi dengan berbagai dinas / instansi terkait baik sebleum, pada saat pelaksanaan kegiatan perstatistikan serta setelah selesainya kegiata tersebut.
Bahkan laporan,permohonan izin serta koordinasi ini menjadi bagian tidak terpisahkan yang dicantum kandalam Standard Operational Prochedure (SOP) semua kegiatan BPS. Artinya jikan kegiatan koordinasi dan laporan ini tidak dilaksanakan, BPS tidak akan segan-segan dalam menegur,mengingatkan bahnak bisa sampai memberhentikan petugasnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai atau bahkan melanggar SOP.
Sama halnya dengan kegiatan Susenas – Seruti Maret 2024, sehari setelah berakhirnya kegiatan pelatihan petugas lapangan Susenas – Seruti, para petugas lapangan dalah waktu yang hamper bersamaan mengunjungi kantor kecamatan dan kantor desa / kelurahan untuk melakukan koordinasi kepada penguasa wilayah setempat tentang pelaksanaan kegiatan Susenas SEruti di wilayah desa / kelurahan yang terkena sampel pemutakhiran dan Pencacaha Susens Seruti Maret 2024.
Dalam koordinasi ini setiap Petugas yang terdiri atas Petugas Pencacah Lapangan (PCL) dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) secara bersama-sama menghadap kepada Camat dan Kepala Desa atau perangkat lain yang mewakilinya untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan, permohonan izin serta permohonan bantuan / dukungan serta rekmendasi Pelaksanaan kegiatan di wilayah Kecmatan dan desa / kelurahan yang terpilih sampel.
Sebagai penguatn legalitas dan legimitasi pelaksanaan keguatan serta untuk tertib administrasi dalam hal surat menyurat dan korespondensi, setiap petugas yang melakukan korrdinasi dilengkapi dengan Surat Tugas, Surat pemberitahuan pelaksanaan keguatan dari BPS Kuinngan yang ditujukan kepada Kepala Desa / kelurahan yang juga ditembukan kepada Camat,Bupati Serta kepala BPS propinsi. Dan terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah badge / name tag yang memuat identitas petugas yang dilengkapi Barcode yang bisa di scan untuk membukikan keaslian identitas petugas tersebut.
Berita Terkait
Pelatihan Petugas Susenas dan Seruti Maret 2024 BPS Kabupaten Kuningan
Pencacahan Rentang Harga (RH) Susenas – Seruti 2024 BPS Kabupaten Kuningan
Pelatihan Petugas Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan ( SERUTI) BPS Kabupaten Kuningan
Pelatihan Luring petugas Susenas Maret 2024 BPS Kabupaten Kuningan
Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Rumah Tangga Susenas – Seruti 2024 BPS Kabuaten Kuningan
Koordinasi Statistik Sektoral BPS Kabupaten Kuningan Dengan PJ Bupati Kuningan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho
Kuningan 45513
Jawa Barat - Indonesia
Telp/Fax: +62 232 871662
E-Mail: bps3208@bps.go.id
Tentang Kami