Pencacahan Rentang Harga (RH) Susenas – Seruti 2024 BPS Kabupaten Kuningan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan

Untuk mengajukan Rekomendasi Kegiatan Statistik, klik link Romantik

Bantu Kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024 dengan mengisi pada tautan berikut: klik link SKD2024 || No. Whatsapp Pengaduan Layanan: 0822-9999-3208 (Chat Only) || Telah terbit Publikasi Kabupaten Kuningan Dalam Angka 2024 yang tersedia di website BPS Kabupaten Kuningan. FREE DOWNLOAD.

Klik disini untuk update aplikasi KUDAMAS

Pencacahan Rentang Harga (RH) Susenas – Seruti 2024 BPS Kabupaten Kuningan

Pencacahan Rentang Harga (RH) Susenas – Seruti 2024 BPS Kabupaten Kuningan

12 Februari 2024 | Kegiatan Statistik


Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Susenas Terintegrasi (SERUTI) bisa dikatakan sebagai induknya survei (Mother of Survey) BPS. Hal ini dikarenakan kompleks nya dimensi variabel yang dicakup serta urgen nya berbagai indikator yang dihasilkan dari survei ini. 

Salah satu tahapan yang tidak kalah pentingnya dalam rangkaian kegiatan Susenas -Seruti adalah pencacahan rentang harga yang dilaksanakan dalam rentang waktu pemuktakhiran daftar rumahtangga dan sebelum pencacahan Rumahtangga sampel terpilih dilaksanakan.

Pencacahan rentang harga dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) memiliki signifikansi penting dalam menghasilkan data yang berkualitas. Berikut beberapa poin relevan:

1. Tujuan Utama: Pencacahan rentang harga bertujuan untuk mendata variasi harga dari berbagai komoditas di pasar. Dengan memahami rentang harga, kita dapat mengidentifikasi fluktuasi harga yang memengaruhi kehidupan rumah tangga.

2. Kualitas Data: Data rentang harga membantu memastikan bahwa harga yang dicatat selama survei akurat dan representatif. Dengan mengumpulkan data ini, kita dapat menghindari bias yang mungkin muncul jika hanya mengambil harga pada satu titik waktu.

3. Penentuan Harga: Pada saat pendataan Susenas, petugas menggunakan data rentang harga untuk menentukan harga komoditas yang dibeli oleh rumah tangga. Ini memastikan bahwa harga yang dicatat mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

4. Peran Petugas: Petugas survei mengumpulkan data rentang harga dari berbagai tempat seperti pertokoan, kios, dan pasar. Dengan melakukan pencacahan ini, kita dapat memastikan bahwa data yang dihasilkan relevan dan akurat.

Di Kabupaten Kuningan, pelaksanaan pencacahan rentang Harga serentak dilaksanakan mulai tanggal 12 – 18 Februari oleh Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) di seluruh Blok Sensus sampel susenas – seruti semester I tahun 2024. Obyek pelaksanaan pencacahan Rentang Harga adalah para pedagang komoditas-komoditas yang biasa dikonsumsi oleh rumahtangga blok sensus terpilih. Pedagang dimaksud bisa berupa kios, warung sembilan bahan pokok (sembako) atau pasar terdekat dari lokasi blok sensus terpilih. 

Para Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) Susenas-Seruti di BPS kabupaten Kuningan secara antusia dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas pencacahan rentang harga tersebut untuk memastikan keakuratan harga komoditas per satuan berat atau satuan lokal lainnya.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho

Kuningan 45513

Jawa Barat - Indonesia

Telp/Fax: +62 232 871662

E-Mail: bps3208@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik