Koordinasi Petugas Susenas Seruti BPS Kabupaten Kuningan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan

Untuk mengajukan Rekomendasi Kegiatan Statistik, klik link Romantik

Bantu Kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024 dengan mengisi pada tautan berikut: klik link SKD2024 || No. Whatsapp Pengaduan Layanan: 0822-9999-3208 (Chat Only) || Telah terbit Publikasi Kabupaten Kuningan Dalam Angka 2024 yang tersedia di website BPS Kabupaten Kuningan. FREE DOWNLOAD.

Klik disini untuk update aplikasi KUDAMAS

Koordinasi Petugas Susenas Seruti BPS Kabupaten Kuningan

Koordinasi Petugas Susenas Seruti BPS Kabupaten Kuningan

1 Februari 2024 | Kegiatan Statistik


Selama berkiprah dan melaksanakan berbagai kegiatan perstatistikan di Republik Indonesia, terlebih lagi dalam keiatan-kegiuatan yang melibatkan atau bersinggungan dengan dinas /kementrian lain, BPS senantiasa mengutamakan laporan dan koordinasi dengan berbagai dinas / instansi terkait baik sebleum, pada saat pelaksanaan kegiatan perstatistikan serta setelah selesainya kegiata tersebut.

Bahkan laporan,permohonan izin serta koordinasi ini menjadi bagian tidak terpisahkan yang dicantum kandalam Standard Operational Prochedure (SOP) semua kegiatan BPS. Artinya jikan kegiatan koordinasi dan laporan ini tidak dilaksanakan, BPS tidak akan segan-segan dalam menegur,mengingatkan bahnak bisa sampai memberhentikan petugasnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai atau bahkan melanggar SOP.

Sama halnya dengan kegiatan Susenas – Seruti Maret 2024, sehari setelah berakhirnya kegiatan pelatihan petugas lapangan Susenas – Seruti, para petugas lapangan dalah waktu yang hamper bersamaan mengunjungi kantor kecamatan dan kantor desa / kelurahan untuk melakukan koordinasi kepada penguasa wilayah setempat tentang pelaksanaan kegiatan Susenas SEruti di wilayah desa / kelurahan yang terkena sampel pemutakhiran dan Pencacaha Susens Seruti Maret 2024.

Dalam koordinasi ini setiap Petugas yang terdiri atas Petugas Pencacah Lapangan (PCL) dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) secara bersama-sama menghadap kepada Camat dan Kepala Desa atau perangkat lain yang mewakilinya untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan, permohonan izin serta permohonan bantuan / dukungan serta rekmendasi Pelaksanaan kegiatan di wilayah Kecmatan dan desa / kelurahan yang terpilih sampel.

Sebagai penguatn legalitas dan legimitasi pelaksanaan keguatan serta untuk tertib administrasi dalam hal surat menyurat dan korespondensi, setiap petugas yang melakukan korrdinasi dilengkapi dengan Surat Tugas, Surat pemberitahuan pelaksanaan keguatan dari BPS Kuinngan yang ditujukan kepada Kepala Desa / kelurahan yang juga ditembukan kepada Camat,Bupati Serta kepala BPS propinsi. Dan terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah badge / name tag yang memuat identitas petugas yang dilengkapi Barcode yang bisa di scan untuk membukikan keaslian identitas petugas tersebut.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan (Statistics of Kuningan Regency)Jl.R.E. Martadinata No. 66 - Cijoho

Kuningan 45513

Jawa Barat - Indonesia

Telp/Fax: +62 232 871662

E-Mail: bps3208@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik