Tindak Kejahatan | Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan. |
Tidak Sekolah Lagi | Tidak sekolah lagi adalah pernah mengikuti pendidikan dasar, menengah atau tinggi, tetapi pada saat pencacahan tidak sekolah lagi. |
Tidak/Belum Pernah Sekolah | Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak atau belum pernah sekolah di sekolah formal. Termasuk
mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke SD. |
Terdakwa/Tertuduh | Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu:
- Terdakwa/tertuduh adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
- Tertuduh atau pelaku adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan yang telah diajukan ke sidang pengadilan dan bersama dengan perkaranya telah diajukan
dan telah mendapat keputusan hakim melalui sidang pengadilan negeri dapat bersifat ketetapan
putusan yang pasti atau belum pasti. Ketetapan keputusan yang pasti apabila terdakwa/tertuduh,
penuntut umum, dan jaksa menerima keputusan hakim. Ketetapan keputusan yang belum pasti
apabila terdakwa/tertuduh, jaksa, atau penuntut umum mengajukan naik banding ke pengadilan
tinggi atau apabila terdakwa/tertuduh mohon grasi.
|
Tercecer pada Waktu Penyaluran/Pengangkutan | Tercecer pada waktu penyaluran/pengangkutan adalah susutnya energi listrik, gas alam dan turunan
gas yang berlangsung di luar pabrik. |
Tenaga Kerja Tidak Dibayar | Tenaga kerja tidak dibayar adalah orang yang bekerja pada perusahaan dengan tidak menerima upah
dan gaji sebagaimana yang berlaku di perusahaan tersebut. Tenaga kerja ini biasanya berasal dari
pekerja pemilik/pengusaha dan pekerja keluarga lainnya. |
Tenaga Kerja Dibayar | Tenaga kerja dibayar adalah semua orang yang bekerja di perusahaan/usaha dengan mendapatkan
upah dan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya baik berupa uang maupun barang. |
Tenaga Kerja | Penduduk usia 15 tahun ke atas yang sedang bekerja, yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dikategorikan bekerja.
|
Tempat Pelelangan Ikan | TPI adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di
tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas
Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tempat tetap (tidak berpindah-pindah);
- Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan;
- Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan;
- Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).
|
Tempat Lahir | Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya. |