Kecamatan Japara yang terdiri atas 10 Desa dan merupakan Kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Jalaksana pada tahun 2002. Menyambut dan mempersiapkan pelaksanaan pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Bapak Hollis Marwan yang sehari-hari bertugas sebagai kepala seksi kesejahteraan rakyat di Deas Cikeleng
Kecamatan Japara , mendapat mandat langsung dari Camat Japara, Bapak Iman Firmansyah, S.STP, M.Si untuk mengikuti seleksi calon Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) pendataan Awal Regsosek yang dilaksanakan Oleh BPS Kabupaten Kuningan mewakili Kecamatan Japara.
Setelah mengikuti tes seleksi administrasi dan tes wawancara, Bapak Hollis marwan dinyataka Lulus dan ditetapkan sebagai Koseka Japara dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek 2022. Untuk memulai melaksanakan amanah yang di embannya, mulai Hari ini Koseka Japara mulai aktif bergerak melakukan koordinasi dan rekrutmen calon Petugas Pencacah Lapangan dan Petugas Pemeriksa Lapangan yang akan ditugaskan di Kecamatan Japara.
Langkah pertama beliau adalah dengan memberikan laporan dan koordinasi dengan Camat Japara yang dilanjutkan dengan koordinasi, laporan dan rekrutmen Calon Petugas Regsosek ke setiap Desa Di Kecamatan Japara. Dimulai dari Desa Rajadanu, Desa Dukuhdalem, Desa singkup dan Desa Garatengah. Untuk enam desa lainnya dilanjutkan setelahnya.
Kebutuhan Petugas Lapangan untuk kecamatan japara sendiri semuanya berjumlah 38 yang terdiri atas 30 Petugas Pencacah Lapangan (PPL) dan 8 Petugas Pemeriksa Lapangan ( PML) yang akan berada dibawah komando dan pengawasannya.
Jumlah penduduk setiap desa di Kecamatan Japara sangat bervariatif. Yang terbesar adalah di Desa cengal yang membutuhkan 7 orang PPL dan 2 orang PML. Sementara yang paling sedikit adalah desa Wano dan Desa singkup yang hanya membutuhkan masing- masing seorang PPL