Kemiskinan dan segala aspek yang terkait didalamnya memang menjadi isu yang selalu menarik dan hangat diperbincangkan. Berbagai upaya penurunan tingkat kemiskinan khususnya di Kabupaten Kuningan terus dilaksanakan, salah satunya dalam bentuk pendataan yang bertujuan untuk menyeragamkan konsep definisi dan data kemiskinan serta perbaikan data penerima program bantuan sosial terkait kemiskinan.
BPS sebagai lembaga statistik yang diakui negara dan dilindungi Undang-Undang No.16 tahun 1997 dimana salah satu tugas pokok dan fungsinya sebagai penyedia data statistik berkualitas yang terpercaya untuk semua, kembali mendapatkan amanah pemerintah berkoordinasi, bekerja sama dan berkolaborasi dengan dinas / instansi terkait dalam hal ini Kementrian Sosial untuk membangun sistem satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan program diatas, dalam rangka meningkatkan sinergi dan perbaikan data base penerima jaminan sosial di tingkat Kecamatan Pancalang, hari ini, Jum'at 9 September 2022 Camat Pancalang, Bapak Jujun Hendria Saputra , S.STP, M.Si bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pancalang menggelar Rapat Koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tingkat Kecamatan Pancalang yang dihadiri oleh Para Kepala Desa atau yang mewakili nya dari semua desa yang ada di Kecamatan Pancalang.
Dalam Kesempatan ini, Camat Pancalang memberikan kesempatan kepada Bapak Usup Supardi, S.IP, sebagai pegawai organik BPS Kabupaten Kuningan yang didampingi oleh Bapak Agus Taufik sebagai Koseka Pancalang dalam Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menyampaikan paparan tentang maksud, tujuan, mekanisme dan manfaat dari pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek yang akan dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 15 Oktober sampai 14 Nopember 2022.
Disampaikan pula bahwa kegiatan Pendataan Awal Regsosek 2022 ini memerlukan sumberdaya petugas lapangan yang cukup banyak, mengingat pelaksanaannya yang menggunakan pendekatan konsep keluarga dengan metoda sensus bukan survei lagi. Artinya tidak boleh ada satupun keluarga yang terlewat atau tidak didata dalam kegiatan ini. Untuk Tingkat Kecamatan Pancalang saja dibutuhkan petugas sebanyak 42 orang yang terrdiri atas 33 Petugas Pencacah Lapangan (PPL), 8 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan seorang Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka)
Pada pelaksanaan lapangan nantinya setiap PPL mendapat beban tugas untuk mencacah kurang lebih 250 keluarga. Seorang PML akan mengawasi pelaksanaan lapangan dan kemudian memeriksa hasil pekerjaan dari 4 PPL. Sementara Koseka mempunyai tugas berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memastikan semua petugas melaksanakan tugaa sesuai Standard Operation Procedure (SOP) sehingga tujuan dari pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek di Kecamatan Pancalang sesuai dengan harapan.