Pendataan Regitrasi Sosial Ekonomi akan segera dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari bulan Oktober sampai dengan Nopember 2022.
Tujuan utama dari Regsosek ini adalah tersedianya data yang meliputi seluruh rumah tangga di Indonesia dengan catatan sosial ekonomi yang dimiliki rumahtangga tersebut. selain itu juga, Regsosek bermaksud untuk menyusun data sosial ekonomi penduduk yang terintegrasi, sehingga Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia dapat terbentuk.
Sebesar apapun hasrat dari pemimpin wilayah dimanapun itu tingkatannya untuk menyusun tata kelola tentang perlindungan sosial bagi warganya akan menjadi percuma apabila tidak terdapat kejujuran dari penduduk tentang kondisi sosial ekonominya.
Program Regsosek ini tidak dikhususkan untuk mendata tentang kemiskinan penduduk akan tetapi secara lebih luas Regsosek juga akan digunakan sebagai dasar dari kebijakan perlindungan sosial kepada seluruh penduduk.
Salah satu kajian tentang Regsosek dan kejujuran penduduk terkait kondisi sosial ekonominya ada di link berikut ini : https://kuninganmass.com/regsosek-2022-mengubah-pengentasan-kemiskinan-dengan-budaya-jujur/
Penulis kajian tersebut adalah Statistisi Ahli Muda yang berdinas di BPS Kabupaten Kuningan.