Pengumuman Lelang
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan, berdasarkan Surat BPS RI Nomor B-1462/02500/PL.810/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal Persetujuan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan pada BPS Satker Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Cirebon Nomor S-2597/KNL.0806/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal Penetapan Jadwal Lelang BMN, akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Satu Paket Peralatan Kantor dengan kondisi Rusak Berat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Cirebon. Adapun pelaksanaan Lelang pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 20 Desember 2023
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WIB (waktu server)
Tempat Lelang : Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan
Jalan R.E. Martadinata No. 66, Cijoho, Kuningan
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet (close bidding) tanpa kehadiran peserta lelang yang dapat di akses pada alamat domain www.lelang.go.id Tata cara mengikuti dapat dilihat di menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
2. Calon peserta mendaftarkan dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dan merekam serta mengunggah foto KTP dan memasukan Nomor NPWP serta No Rekening atas nama sendiri;
3. Membayar uang jaminan dengan nilai yang sudah ditentukan sesuai lot lelang yang akan diikuti melalui virtual account yang diperoleh melalui website tersebut;
4. Jaminan harus sudah efektif diterima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
5. Semua biaya yang timbul karena proses lelang seperti biaya bank, biaya materai dan biaya- biaya lainnya sejenis menjadi tanggungan peserta lelang;
6. Obyek lelang dijual apa adanya (as it) dan atas resiko yang terjadi setelah penetapan lelang. Peserta lelang telah mengetahui dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli dengan baik dan teliti, pembeli tidak boleh mengajukan gugatan/tuntutan di kemudian hari kepada KPKNL Cirebon maupun Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan;
7. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila sampai batas waktu berakhir pemenang lelang belum juga melunasi harga lelang, maka pemenang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
8. Pemenang lelang membayar biaya lelang sebesar 2 (dua) persen dari harga lelang;
9. Obyek lelang dapat dilihat paling lambat 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, dapat dilihat di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan Jl. RE Martadinata No 66 Cijoho Kuningan pada hari dan jam kerja.
10. Bagi peserta lelang yang melihat obyek lelang tersebut dianggap menyetujui aspek legal dari obyek tersebut dengan kondisi apa adanya, demikian pula bagi peserta yang tidak melihat obyek lelang pada waktu yang telah ditentukan dianggap telah menerima ketentuan dan keadaan obyek lelang;
11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPS Kabupaten Kuningan, Jl RE Martadinata No 66, Cijoho Kuningan Telp/Fax (0232) 871662 Cijoho-Kuningan 45513, atau PIC Dudi Mauludin dengan nomor kontak (WA) 0812-2273-1118.
Download
Detail Pengumuman Lelang: Link